KPU Bangka Tunggu Surat DPRD Untuk Proses PAW Kursi Massuri
- account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
- calendar_month Senin, 28 Sep 2026
- visibility 18
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANGKA, KABARKABARIN.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka masih menunggu surat resmi dari DPRD Kabupaten Bangka untuk memulai proses verifikasi Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra yang ditinggalkan almarhum Massuri, S.T.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, mengatakan KPU baru dapat memproses tahapan tersebut setelah menerima surat resmi dari DPRD.
“Kita tinggal menunggu surat dari DPRD. Baru kita melakukan verifikasi, kemudian kita jawab surat mereka,” kata Sinarto.
Menurut Sinarto, setelah surat diterima, KPU akan melakukan verifikasi berdasarkan data hasil Pemilu 2024. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan disampaikan kembali kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan proses PAW.
“Terus kita sampaikan ranking situasi,” ujarnya.
Sinarto menjelaskan, KPU dalam proses PAW berperan melakukan verifikasi berdasarkan data perolehan suara dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, KPU belum dapat memastikan hasil akhir proses PAW sebelum surat resmi dari DPRD diterima dan pemeriksaan dilakukan.
Kursi DPRD Kabupaten Bangka dari Fraksi Gerindra tersebut kosong setelah Massuri meninggal dunia pada 30 Juli 2026 di RSUD Depati Bahrin.
Berdasarkan dokumen penetapan hasil Pemilu 2024 KPU Kabupaten Bangka, Massuri dan Ruswanda merupakan calon anggota legislatif Partai Gerindra di Dapil Bangka 4, yang meliputi Kecamatan Riau Silip dan Belinyu.
Massuri memperoleh 2.184 suara, sedangkan Ruswanda, S.Pd. memperoleh 1.478 suara. Dengan perolehan tersebut, Ruswanda berada pada urutan berikutnya setelah Massuri di internal Partai Gerindra pada dapil tersebut.
Namun, posisi tersebut masih harus diverifikasi KPU setelah adanya permintaan resmi dari DPRD. Hasil verifikasi KPU menjadi bagian dari dasar untuk melanjutkan tahapan PAW sesuai ketentuan.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka, Rodsi Agustina, mengatakan proses administrasi PAW sedang berjalan.
Menurut Rossi, Sekretariat DPRD harus menerima surat resmi dari partai politik sebelum meneruskan proses kepada KPU.
“Kami dapat memproses kalau sudah ada surat dari partai. Mekanismenya mekanisme partai. Setelah itu kami ke KPU dulu,” ujar Rossi.
Ia mengatakan pihak Sekretariat DPRD tidak melakukan validasi sendiri terhadap perolehan suara calon pengganti. Data tersebut akan diverifikasi oleh KPU.
“Kami tidak punya data validasi terkait angka-angka. Nanti dari KPU yang memberikan balasan kepada kami,” katanya.
Rossi memastikan surat resmi yang diperlukan dalam proses tersebut telah diterima dan sedang diproses. Sebelumnya, pihaknya sempat menerima salinan surat, tetapi untuk proses administrasi diperlukan dokumen asli yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Bangka.
“Kemarin ada, tapi fotokopi. Kami tidak menerima fotokopi. Kami harus yang asli dan ditandatangani oleh Ketua DPRD,” ujarnya.
Setelah surat diproses, Sekretariat DPRD akan menyampaikannya kepada KPU. Selanjutnya, hasil verifikasi KPU akan menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan administrasi berikutnya.
Rossi menjelaskan, setelah proses di KPU selesai, tahapan dilanjutkan melalui Bupati Bangka dan kemudian diteruskan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk proses pengesahan dan pelantikan.
Proses PAW tidak serta-merta membuat calon pengganti langsung dilantik. Ada sejumlah tahapan administratif dan verifikasi yang harus diselesaikan.
Dalam proses tersebut, KPU memiliki peran pada tahap verifikasi calon pengganti berdasarkan data hasil Pemilu dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Sinarto kembali menegaskan bahwa KPU saat ini masih menunggu surat resmi dari DPRD Kabupaten Bangka.
“Kita tinggal menunggu surat dari DPRD. Setelah masuk, baru kita lakukan verifikasi dan kita jawab surat tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, apabila seluruh tahapan administrasi telah selesai dan keputusan pengangkatan telah diterbitkan, anggota DPRD hasil PAW akan dilantik sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, proses pengisian kursi almarhum Massuri saat ini masih berada dalam tahapan administrasi. KPU Kabupaten Bangka belum melakukan verifikasi karena masih menunggu surat resmi dari DPRD sebagai dasar untuk memulai proses tersebut.(Red)
- Penulis: redaksikabarkabarin@gmail.com









