Kabar Terkini
light_mode
Beranda » Kabar Nasional » Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

  • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
  • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
  • visibility 51
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, KABARKABARIN.COM – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang disebut sebagai “media homeless” atau New Media di Indonesia.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.

Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus di sela-sela Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 yang secara internasional diperingati setiap tanggal 3 Mei, Dewan Pers pada hari ini, 10 Mei 2026.

Pada kesempatan tersebut, Firdaus menilai fenomena media homeless merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang tidak dapat dihindari di tengah perkembangan era digitalisasi. Ia berharap keberadaan media jenis tersebut dapat diterima oleh masyarakat pers nasional, termasuk oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari ekosistem media massa modern.

“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.

Fenomena Media “Homeless”

Istilah “media homeless” atau Media Baru merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.

Model ini berkembang pesat melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, maupun media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dari rumah atau secara remote dengan dukungan perangkat digital sederhana.

Selain menyampaikan informasi aktual, sebagian kreator juga mengembangkan konten berbasis gaya hidup, home living, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara informatif dan menarik.

Dengan kreativitas dan pemanfaatan teknologi, konten tersebut mampu membangun audiens yang besar meskipun diproduksi tanpa fasilitas perusahaan media besar.

Menurut Firdaus, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

Evaluasi terhadap Sistem Verifikasi Media

Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyinggung sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Ia menyebut masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi.

Firdaus menggambarkan kondisi tersebut sebagai bentuk “hambatan administrasi” karena persyaratan yang dianggap cukup berat bagi sebagian pelaku media di tengah tekanan ekonomi industri pers saat ini, sehingga dapat menjadi penghambat kemerdekaan pers.

Sehingga syarat verifikasi media, antara lain, harus dievaluasi dan disesuaikan dengan ruh UU Pers. Secara administratif, cukup berbadan hukum dan operasionalnya fokus pada penegakan Kode Etik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Dewan Pers tidak perlu masuk ke ranah konstituen seperti urusan newsroom, kompetensi wartawan, apalagi cawe-cawe ikut mengurusi masalah Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan.

Verifikasi wajib, dalam rangka pendataan, syarat cukup perusahaan harus berbadan hukum dan Dewan Pers sebagai fasilitator fokus saja pada penegakan etika jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Syarat dan ketentuan verifikasi saat ini, menurut Firdaus, banyak kendala.

“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” kata Firdaus.

Dorong Revisi Regulasi Pers

Firdaus berharap Dewan Pers dapat melakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern.
Menurutnya, verifikasi media sebaiknya tetap menjaga kualitas dan profesionalisme pers, namun tidak menjadi hambatan yang memberatkan bagi perusahaan pers kecil maupun media digital independen. Ia menegaskan bahwa perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun mekanisme verifikasi perlu disederhanakan agar lebih inklusif.
“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Perdebatan mengenai keberadaan media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia. Di satu sisi, verifikasi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme pers, namun di sisi lain muncul tuntutan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital.

Firdaus juga menyampaikan, ketika syarat dan ketentuan verifikasi media telah disesuaikan dengan ruh UU Pers, diharapkan media baru dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers. Sehingga dengan adanya evaluasi tersebut, tangan Dewan Pers dapat menjangkau media baru, sehingga pendataan yang diamanatkan UU Pers dapat membangun iklim pers Indonesia yang sehat dan merdeka.(***)

Facebook Comments Box
  • Penulis: redaksikabarkabarin@gmail.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemain Persija Jakarta Riko Simanjuntak

    Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2018
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Persija (singkatan dari Persatuan Sepak Bola Indonesia Jakarta) adalah sebuah klub sepak bola Indonesia yang berbasis di Jakarta. Persija saat ini berlaga di Liga Indonesia. Persija didirikan pada 28 November 1928, tepat sebulan setelah Sumpah Pemuda, dengan cikal bakal bernama Voetbalbond Indonesische Jacatra (VIJ). VIJ merupakan salah satu klub yang ikut mendirikan Persatuan sepak bola […]

  • Waspada Ular Masuk Kota

    Waspada Ular Masuk Kota

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ipsum nunc aliquet bibendum enim facilisis gravida. Fusce ut placerat orci nulla pellentesque dignissim. Faucibus a pellentesque sit amet. Semper quis lectus nulla at volutpat diam ut. Sapien eget mi proin sed libero enim sed faucibus […]

  • Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar Hadiri Pelepasan Jemaah Haji, Titip Doa Untuk Daerah

    Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar Hadiri Pelepasan Jemaah Haji, Titip Doa Untuk Daerah

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 94
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, KABARIN.COM — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, turut menghadiri prosesi pelepasan jemaah haji asal Bangka Belitung di Asrama Haji, Jumat (1/5/2026). Pada momentum penuh haru tersebut, Eddy menyampaikan rasa syukur atas keberangkatan kloter 7 yang menjadi rombongan pertama jemaah haji dari Bangka Belitung pada musim haji tahun ini. “Alhamdulillah, hari […]

  • Ketua Nu Jatim Hasan Mutawakkil Alallah Di Masjid Al Akbar Surabaya

    NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2018
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Teror orang tak dikenal atau OTK menyerang tempat ibadah dan pesantren terjadi lebih dari satu kali di Jawa Timur. Terbaru, serangan OTK dikabarkan terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kabupaten Kediri, dan Pesantren Karangasem Paciran, Lamongan. Namun, Pimpinan Nahdlatul Ulama meminta masyarakat agar tak terprovokasi. Di Lamongan, OTK dikabarkan menyerang KH Hakam Mubarok […]

  • Penuh Kebersamaan, IKT Rayakan HUT ke-27 dengan Semangat Solid, Sinergi, Sejahtera

    Penuh Kebersamaan, IKT Rayakan HUT ke-27 dengan Semangat Solid, Sinergi, Sejahtera

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 53
    • 0Komentar

    KABARKABARIN.COM – Ikatan Karyawan Timah (IKT) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 dengan penuh kesederhanaan dan kebersamaan. Peringatan yang mengusung tema ‘Solid, Sinergi, Sejahtera’ ini dilaksanakan secara hybrid dari Sekretariat IKT di Kantor Pusat PT TIMAH, Pangkalpinang, Sabtu (2/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum IKT Riki Febriansyah beserta jajaran pengurus, para ketua IKT periode sebelumnya, […]

  • Logo Daihatsu

    Belum Pakai CVT, Apa yang Ditakuti Daihatsu Indonesia?

    • calendar_month Selasa, 20 Feb 2018
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Hingga saat ini, PT Astra Daihatsu Motor belum mengadopsi teknologi continous variable transmission atau CVT pada mobil-mobil yang mereka jual di Indonesia. Padahal, beberapa pabrikan lain sudah mengadopsi teknologi tersebut. Lantas, apa alasan Daihatsu? Direktur Pemasaran ADM, Amelia Tjandra mengatakan, CVT akan membuat harga jual mobil Daihatsu menjadi kurang terjangkau. Tapi, tidak menutup kemungkinan ke […]

expand_less