Kabar Terkini
light_mode
Beranda » Kabar Nasional » Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja

Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja

  • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
  • visibility 24
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARKABARIN.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait praktik alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 30 April 2026. Regulasi ini membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja dan tata kelola hubungan industrial.

Dalam ketentuan tersebut, praktik alih daya hanya diperbolehkan untuk enam kategori pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan.

Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa pekerjaan inti tidak lagi dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Perusahaan pun diminta segera menyesuaikan struktur organisasi dan pola hubungan kerja sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan.

Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan pembatasan praktik outsourcing dan penguatan perlindungan tenaga kerja.

Selain membatasi jenis pekerjaan, aturan ini juga mempertegas kewajiban perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh. Setiap perjanjian alih daya wajib memuat hak-hak pekerja, mulai dari upah, lembur, jam kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tanggung jawab pemenuhan hak tersebut tidak hanya berada pada perusahaan penyedia jasa alih daya, tetapi juga pada perusahaan pengguna jasa yang wajib memastikan kepatuhan terhadap regulasi.Secara administratif, perjanjian alih daya harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan paling lambat tiga hari kerja sejak penandatanganan. Pencatatan dapat ditunda apabila persyaratan belum terpenuhi.

Pengawasan pelaksanaan aturan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembatasan kapasitas produksi atau penundaan perizinan.

Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun. Perjanjian yang telah berjalan tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, namun jenis pekerjaan wajib disesuaikan dalam periode tersebut. Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja serta mulai beroperasi paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.

Dari sisi dunia usaha, kebijakan ini mendorong perusahaan untuk menyesuaikan model bisnis, terutama bagi yang selama ini mengandalkan alih daya di luar fungsi penunjang.

Pekerjaan inti harus dialihkan kepada tenaga kerja langsung, yang berpotensi memengaruhi struktur biaya dan strategi operasional perusahaan.Meski demikian, penggunaan alih daya tetap dimungkinkan untuk fungsi penunjang dengan syarat adanya perjanjian tertulis yang memuat rincian pekerjaan, durasi, lokasi, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Bagi pekerja, regulasi ini dinilai membawa angin segar karena memperkuat perlindungan hak-hak dasar serta membuka peluang bagi pekerja di sektor inti untuk memperoleh status sebagai tenaga kerja langsung.

Kondisi ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian kerja, stabilitas pendapatan, serta akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan yang lebih luas.

Facebook Comments Box
  • Penulis: redaksikabarkabarin@gmail.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Gubernur Hidayat Arsani Ajak ASN Perkuat Persatuan

    Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Gubernur Hidayat Arsani Ajak ASN Perkuat Persatuan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 pada Senin (1/6/2026). Upacara berlangsung khidmat dan diikuti oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kesempatan […]

  • Petugas berjaga saat massa Aksi Reuni PA 212 bergerak ke arah Jalan Sudirman, Kamis (2/12). Foto: Nugroho GN/kumparan

    PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2021
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ipsum nunc aliquet bibendum enim facilisis gravida. Fusce ut placerat orci nulla pellentesque dignissim. Faucibus a pellentesque sit amet. Semper quis lectus nulla at volutpat diam ut. Sapien eget mi proin sed libero enim sed faucibus […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • 1332 Peserta Lulus SNBT 2026 di UBB, Rektor Sambut Generasi Baru Mahasiswa Indonesia

    1332 Peserta Lulus SNBT 2026 di UBB, Rektor Sambut Generasi Baru Mahasiswa Indonesia

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    BANGKA, KABARKABARIN.COM — Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB), Prof. Dr. Ibrahim, M.Si., menyampaikan ucapan selamat kepada 1.332 peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2026 pada Senin (25/05/2026). Hasil seleksi tersebut diumumkan secara nasional pukul 15.00 WIB melalui laman resmi SNPMB dan portal penerimaan mahasiswa baru UBB. Sebanyak 1.332 calon mahasiswa baru diterima […]

  • Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022. Foto: Instagram/@hbomax

    Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 536
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ipsum nunc aliquet bibendum enim facilisis gravida. Fusce ut placerat orci nulla pellentesque dignissim. Faucibus a pellentesque sit amet. Semper quis lectus nulla at volutpat diam ut. Sapien eget mi proin sed libero enim sed faucibus […]

  • Kemenhaj RI Respons Cepat Insiden Bus Jemaah di Madinah, Pastikan Penanganan Optimal

    Kemenhaj RI Respons Cepat Insiden Bus Jemaah di Madinah, Pastikan Penanganan Optimal

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARKABARIN.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia bergerak cepat merespons insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah, Selasa (28/4/2026) pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS). Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan jemaah dari kelompok terbang SUB-02 dan JKS-01. Berdasarkan laporan di lapangan, sebanyak […]

expand_less