Kabar Terkini
light_mode
Beranda » Kabar Nasional » Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja

Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja

  • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
  • visibility 53
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARKABARIN.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait praktik alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 30 April 2026. Regulasi ini membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja dan tata kelola hubungan industrial.

Dalam ketentuan tersebut, praktik alih daya hanya diperbolehkan untuk enam kategori pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan.

Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa pekerjaan inti tidak lagi dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Perusahaan pun diminta segera menyesuaikan struktur organisasi dan pola hubungan kerja sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan.

Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan pembatasan praktik outsourcing dan penguatan perlindungan tenaga kerja.

Selain membatasi jenis pekerjaan, aturan ini juga mempertegas kewajiban perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh. Setiap perjanjian alih daya wajib memuat hak-hak pekerja, mulai dari upah, lembur, jam kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tanggung jawab pemenuhan hak tersebut tidak hanya berada pada perusahaan penyedia jasa alih daya, tetapi juga pada perusahaan pengguna jasa yang wajib memastikan kepatuhan terhadap regulasi.Secara administratif, perjanjian alih daya harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan paling lambat tiga hari kerja sejak penandatanganan. Pencatatan dapat ditunda apabila persyaratan belum terpenuhi.

Pengawasan pelaksanaan aturan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembatasan kapasitas produksi atau penundaan perizinan.

Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun. Perjanjian yang telah berjalan tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, namun jenis pekerjaan wajib disesuaikan dalam periode tersebut. Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja serta mulai beroperasi paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.

Dari sisi dunia usaha, kebijakan ini mendorong perusahaan untuk menyesuaikan model bisnis, terutama bagi yang selama ini mengandalkan alih daya di luar fungsi penunjang.

Pekerjaan inti harus dialihkan kepada tenaga kerja langsung, yang berpotensi memengaruhi struktur biaya dan strategi operasional perusahaan.Meski demikian, penggunaan alih daya tetap dimungkinkan untuk fungsi penunjang dengan syarat adanya perjanjian tertulis yang memuat rincian pekerjaan, durasi, lokasi, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Bagi pekerja, regulasi ini dinilai membawa angin segar karena memperkuat perlindungan hak-hak dasar serta membuka peluang bagi pekerja di sektor inti untuk memperoleh status sebagai tenaga kerja langsung.

Kondisi ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian kerja, stabilitas pendapatan, serta akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan yang lebih luas.

Facebook Comments Box
  • Penulis: redaksikabarkabarin@gmail.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandeng Polda Babel, PT TIMAH Tingkatkan Sistem Pengamanan Operasional

    Gandeng Polda Babel, PT TIMAH Tingkatkan Sistem Pengamanan Operasional

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 61
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, KABARKABARIN.COM – PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat sistem pengamanan perusahaan melalui pelaksanaan Sosialisasi dan Pra Audit Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) yang digelar di Graha Timah, Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PT TIMAH dalam membangun tata kelola pengamanan yang terintegrasi, profesional, dan berbasis manajemen risiko. Sosialisasi ini dihadiri Wakapolda Kepulauan Bangka […]

  • Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022. Foto: Instagram/@hbomax

    Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 567
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ipsum nunc aliquet bibendum enim facilisis gravida. Fusce ut placerat orci nulla pellentesque dignissim. Faucibus a pellentesque sit amet. Semper quis lectus nulla at volutpat diam ut. Sapien eget mi proin sed libero enim sed faucibus […]

  • Kapolda Babel Beri Pesan Ke Anggota : Teruslah Berbuat Baik Untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat

    Kapolda Babel Beri Pesan Ke Anggota : Teruslah Berbuat Baik Untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 61
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, KABARKABARIN.COM – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengapresiasi jajarannya yang telah melaksanakan tugas dan dedikasi kepada masyarakat dengan maksimal. Apalagi, hal yang telah dilaksanakan dan dikerjakan oleh seluruh personel turut mendapatkan respon positif dari masyarakat. “Saya sudah dapat laporan terkait pelaksanakan tugas rekan-rekan. Semuanya mendapatkan respon positif dari masyarakat. Pertahankan itu, […]

  • Artis Ben Joshua saat hadir di acara Rangkaian Lingkar Alumni Indie Movie 2019 di Grand Indonesia Jakarta Selasa (26/02). Foto: Ronny/kumparan

    Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ipsum nunc aliquet bibendum enim facilisis gravida. Fusce ut placerat orci nulla pellentesque dignissim. Faucibus a pellentesque sit amet. Semper quis lectus nulla at volutpat diam ut. Sapien eget mi proin sed libero enim sed faucibus […]

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 278
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Gubernur Babel Hidayat Arsani Raih Penghargaan Terbaik 1 Validitas Data Pendidikan Nasional

    Gubernur Babel Hidayat Arsani Raih Penghargaan Terbaik 1 Validitas Data Pendidikan Nasional

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 85
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARKABARIN.COM – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Dalam Malam Tasyakuran Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026, Gubernur Babel Hidayat Arsani menerima penghargaan Apresiasi Pemerintah Daerah Kategori Provinsi dengan Residu Data Pendidikan Terendah (Validitas Terbaik) sebagai Terbaik 1, mengungguli Provinsi Kalimantan Selatan dan Sumatera Barat. Penghargaan bergengsi ini […]

expand_less