Kabar Terkini
light_mode
Beranda » Kabar Nasional » Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja

Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja

  • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
  • visibility 23
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARKABARIN.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait praktik alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 30 April 2026. Regulasi ini membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja dan tata kelola hubungan industrial.

Dalam ketentuan tersebut, praktik alih daya hanya diperbolehkan untuk enam kategori pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan.

Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa pekerjaan inti tidak lagi dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Perusahaan pun diminta segera menyesuaikan struktur organisasi dan pola hubungan kerja sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan.

Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan pembatasan praktik outsourcing dan penguatan perlindungan tenaga kerja.

Selain membatasi jenis pekerjaan, aturan ini juga mempertegas kewajiban perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh. Setiap perjanjian alih daya wajib memuat hak-hak pekerja, mulai dari upah, lembur, jam kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tanggung jawab pemenuhan hak tersebut tidak hanya berada pada perusahaan penyedia jasa alih daya, tetapi juga pada perusahaan pengguna jasa yang wajib memastikan kepatuhan terhadap regulasi.Secara administratif, perjanjian alih daya harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan paling lambat tiga hari kerja sejak penandatanganan. Pencatatan dapat ditunda apabila persyaratan belum terpenuhi.

Pengawasan pelaksanaan aturan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembatasan kapasitas produksi atau penundaan perizinan.

Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun. Perjanjian yang telah berjalan tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, namun jenis pekerjaan wajib disesuaikan dalam periode tersebut. Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja serta mulai beroperasi paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.

Dari sisi dunia usaha, kebijakan ini mendorong perusahaan untuk menyesuaikan model bisnis, terutama bagi yang selama ini mengandalkan alih daya di luar fungsi penunjang.

Pekerjaan inti harus dialihkan kepada tenaga kerja langsung, yang berpotensi memengaruhi struktur biaya dan strategi operasional perusahaan.Meski demikian, penggunaan alih daya tetap dimungkinkan untuk fungsi penunjang dengan syarat adanya perjanjian tertulis yang memuat rincian pekerjaan, durasi, lokasi, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Bagi pekerja, regulasi ini dinilai membawa angin segar karena memperkuat perlindungan hak-hak dasar serta membuka peluang bagi pekerja di sektor inti untuk memperoleh status sebagai tenaga kerja langsung.

Kondisi ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian kerja, stabilitas pendapatan, serta akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan yang lebih luas.

Facebook Comments Box
  • Penulis: redaksikabarkabarin@gmail.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persija Luncurkan Jersey Dan Skuat

    Jersey Persija Laku Keras Usai Juara Piala Presiden

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2018
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Keberhasilan Persija Jakarta memboyong trofi Piala Presiden 2018 disambut gegap gempita oleh publik Ibu Kota. Puasa gelar juara selama 17 tahun akhirnya dituntaskan pada ajang pramusim tersebut. Dan imbas dari sukses Macan Kemayoran itu tak lain adalah larisnya penjualan jersey dan sejumlah atribut khas skuat kebanggaan The Jakmania itu. Para penjual pun ketiban rezeki yang […]

  • Menjaga Tradisi Tetap Hidup, PT TIMAH Aktif Dukung Pelestarian Budaya di Lingkar Tambang

    Menjaga Tradisi Tetap Hidup, PT TIMAH Aktif Dukung Pelestarian Budaya di Lingkar Tambang

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, KABARKABARIN.COM — Pelestarian adat dan budaya menjadi bagian penting dalam menjaga identitas masyarakat di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis. Menyadari pentingnya menjaga warisan budaya lokal agar tetap hidup dan diwariskan lintas generasi, PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam mendukung berbagai kegiatan pelestarian adat dan budaya di wilayah operasional perusahaan. Melalui program […]

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 262
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Pemain Persija Jakarta Marko Simic Saat Tendangan Salto

    Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2018
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Bintang Persija Jakarta Marko Simic tak tampak di acara syukuran bersama pelindung dan pembina klub itu, Wakapolri Sjafrudin. Rupanya, pemain asal Kroasia itu kelelahan usai usai mengikuti arak-arakan juara pada Minggu 18 Februari 2018. Simic pun dibuat kaget begitu antusiasme Jakmania merayakan juara event pra musim seperti Piala Presiden. “Simic dapat kami laporkan kelelahan. Dia […]

  • Pemain Persija Jakarta Riko Simanjuntak

    Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2018
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Persija (singkatan dari Persatuan Sepak Bola Indonesia Jakarta) adalah sebuah klub sepak bola Indonesia yang berbasis di Jakarta. Persija saat ini berlaga di Liga Indonesia. Persija didirikan pada 28 November 1928, tepat sebulan setelah Sumpah Pemuda, dengan cikal bakal bernama Voetbalbond Indonesische Jacatra (VIJ). VIJ merupakan salah satu klub yang ikut mendirikan Persatuan sepak bola […]

  • Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura. Foto: YouTube/DANANG OFFICIAL

    Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ipsum nunc aliquet bibendum enim facilisis gravida. Fusce ut placerat orci nulla pellentesque dignissim. Faucibus a pellentesque sit amet. Semper quis lectus nulla at volutpat diam ut. Sapien eget mi proin sed libero enim sed faucibus […]

expand_less