Kabar Terkini
light_mode
Beranda » Kabar Nasional » Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja

Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja

  • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
  • visibility 75
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan

KABARKABARIN.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait praktik alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 30 April 2026. Regulasi ini membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja dan tata kelola hubungan industrial.

Dalam ketentuan tersebut, praktik alih daya hanya diperbolehkan untuk enam kategori pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan.

Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa pekerjaan inti tidak lagi dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Perusahaan pun diminta segera menyesuaikan struktur organisasi dan pola hubungan kerja sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan.

Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan pembatasan praktik outsourcing dan penguatan perlindungan tenaga kerja.

Selain membatasi jenis pekerjaan, aturan ini juga mempertegas kewajiban perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh. Setiap perjanjian alih daya wajib memuat hak-hak pekerja, mulai dari upah, lembur, jam kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tanggung jawab pemenuhan hak tersebut tidak hanya berada pada perusahaan penyedia jasa alih daya, tetapi juga pada perusahaan pengguna jasa yang wajib memastikan kepatuhan terhadap regulasi.Secara administratif, perjanjian alih daya harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan paling lambat tiga hari kerja sejak penandatanganan. Pencatatan dapat ditunda apabila persyaratan belum terpenuhi.

Pengawasan pelaksanaan aturan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembatasan kapasitas produksi atau penundaan perizinan.

Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun. Perjanjian yang telah berjalan tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, namun jenis pekerjaan wajib disesuaikan dalam periode tersebut. Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja serta mulai beroperasi paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.

Dari sisi dunia usaha, kebijakan ini mendorong perusahaan untuk menyesuaikan model bisnis, terutama bagi yang selama ini mengandalkan alih daya di luar fungsi penunjang.

Pekerjaan inti harus dialihkan kepada tenaga kerja langsung, yang berpotensi memengaruhi struktur biaya dan strategi operasional perusahaan.Meski demikian, penggunaan alih daya tetap dimungkinkan untuk fungsi penunjang dengan syarat adanya perjanjian tertulis yang memuat rincian pekerjaan, durasi, lokasi, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Bagi pekerja, regulasi ini dinilai membawa angin segar karena memperkuat perlindungan hak-hak dasar serta membuka peluang bagi pekerja di sektor inti untuk memperoleh status sebagai tenaga kerja langsung.

Kondisi ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian kerja, stabilitas pendapatan, serta akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan yang lebih luas.

  • Penulis: redaksikabarkabarin@gmail.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Gubernur Hidayat Arsani Ajak ASN Perkuat Persatuan

    Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Gubernur Hidayat Arsani Ajak ASN Perkuat Persatuan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanPANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 pada Senin (1/6/2026). Upacara berlangsung khidmat dan diikuti oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kesempatan […]

  • Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat

    Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 438
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ipsum nunc aliquet bibendum enim facilisis gravida. Fusce ut placerat orci nulla pellentesque dignissim. Faucibus a pellentesque sit amet. Semper quis lectus nulla at volutpat diam ut. Sapien eget mi proin sed libero enim sed faucibus […]

  • Konsumen Keluhkan Pemahaman Program Promo Kredit Elektronik, Harapkan Penjelasan Dari Perusahaan

    Konsumen Keluhkan Pemahaman Program Promo Kredit Elektronik, Harapkan Penjelasan Dari Perusahaan

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanPANGKALPINANG, KABARKABARIN.COM – Seorang konsumen salah satu pembiayaan elektronik di kota pangkalpinang , Yanti Oktavia, menyampaikan keluhan terkait program promo angsuran yang menurut pemahamannya berbeda dengan informasi yang diterimanya saat proses pengajuan kredit. Yanti menuturkan bahwa dirinya mengajukan kredit elektronik pada 31 Desember 2025 dan pengajuan tersebut disetujui pada hari yang sama. Menurut Yanti, saat […]

  • Astranauts 2026: Akselerasi Transformasi Digital dan Efisiensi untuk Memperkuat Ekonomi Nasional

    Astranauts 2026: Akselerasi Transformasi Digital dan Efisiensi untuk Memperkuat Ekonomi Nasional

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 78
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanJAKARTA, KABARKABARIN.COM – Astra kembali menyelenggarakan Astranauts 2026, kompetisi inovasi digital dan konferensi teknologi berskala nasional dari Astra. Program tahunan ini bertujuan untuk menjaring ide-ide segar dan solusi inovatif yang dapat menjawab tantangan bisnis nyata dan memberikan dampak untuk ekonomi digital Indonesia. Tahun ini, Astranauts mengusung tema “ACCELERATE 2026: From Pilot to Business Transformation, Boosting Efficiency and Unlocking New […]

  • Perayaan HUT ke-50, PT TIMAH Serap 9.600 UMKM Mitra Binaan, Pelaku Usaha Ikut Berdaya

    Perayaan HUT ke-50, PT TIMAH Serap 9.600 UMKM Mitra Binaan, Pelaku Usaha Ikut Berdaya

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 19
    • 0Komentar
    Bagikan

    Bagikan PANGKALPINANG, KABARKABARIN.COM– Perayaan HUT ke-50 PT TIMAH (Persero) Tbk tidak hanya menjadi momentum untuk merayakan perjalanan perusahaan, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam perayaan hari jadi ke-50 perusahaan, PT TIMAH kembali melibatkan UMKM mitra binaan dengan menyerap 9.600 paket produk dari 18 UMKM untuk […]

  • Sambut Menteri Hukum, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Hadirkan Keadilan hingga ke Desa

    Sambut Menteri Hukum, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Hadirkan Keadilan hingga ke Desa

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 74
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanPANGKALPINANG, KATABABEL.COM – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil. Komitmen ini terlihat saat ia menyambut langsung kedatangan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, di Gedung Terminal VIP Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Rabu (20/5/2026). Penyambutan hangat dan penuh keakraban tersebut membuktikan keseriusan Gubernur Hidayat Arsani dalam membangun […]

expand_less