Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja
- account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
- calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
- visibility 2
- print Cetak

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan. (Foto: Kemnaker)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABARKABARIN.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait praktik alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 30 April 2026. Regulasi ini membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja dan tata kelola hubungan industrial.
Dalam ketentuan tersebut, praktik alih daya hanya diperbolehkan untuk enam kategori pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan.
Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa pekerjaan inti tidak lagi dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Perusahaan pun diminta segera menyesuaikan struktur organisasi dan pola hubungan kerja sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan.
Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan pembatasan praktik outsourcing dan penguatan perlindungan tenaga kerja.
Selain membatasi jenis pekerjaan, aturan ini juga mempertegas kewajiban perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh. Setiap perjanjian alih daya wajib memuat hak-hak pekerja, mulai dari upah, lembur, jam kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tanggung jawab pemenuhan hak tersebut tidak hanya berada pada perusahaan penyedia jasa alih daya, tetapi juga pada perusahaan pengguna jasa yang wajib memastikan kepatuhan terhadap regulasi.Secara administratif, perjanjian alih daya harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan paling lambat tiga hari kerja sejak penandatanganan. Pencatatan dapat ditunda apabila persyaratan belum terpenuhi.
Pengawasan pelaksanaan aturan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembatasan kapasitas produksi atau penundaan perizinan.
Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun. Perjanjian yang telah berjalan tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, namun jenis pekerjaan wajib disesuaikan dalam periode tersebut. Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja serta mulai beroperasi paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.
Dari sisi dunia usaha, kebijakan ini mendorong perusahaan untuk menyesuaikan model bisnis, terutama bagi yang selama ini mengandalkan alih daya di luar fungsi penunjang.
Pekerjaan inti harus dialihkan kepada tenaga kerja langsung, yang berpotensi memengaruhi struktur biaya dan strategi operasional perusahaan.Meski demikian, penggunaan alih daya tetap dimungkinkan untuk fungsi penunjang dengan syarat adanya perjanjian tertulis yang memuat rincian pekerjaan, durasi, lokasi, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Bagi pekerja, regulasi ini dinilai membawa angin segar karena memperkuat perlindungan hak-hak dasar serta membuka peluang bagi pekerja di sektor inti untuk memperoleh status sebagai tenaga kerja langsung.
Kondisi ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian kerja, stabilitas pendapatan, serta akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan yang lebih luas.
- Penulis: redaksikabarkabarin@gmail.com




