Kabar Terkini
light_mode
Beranda » Kabar Nasional » Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja

Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja

  • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
  • visibility 47
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARKABARIN.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait praktik alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 30 April 2026. Regulasi ini membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja dan tata kelola hubungan industrial.

Dalam ketentuan tersebut, praktik alih daya hanya diperbolehkan untuk enam kategori pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan.

Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa pekerjaan inti tidak lagi dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Perusahaan pun diminta segera menyesuaikan struktur organisasi dan pola hubungan kerja sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan.

Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan pembatasan praktik outsourcing dan penguatan perlindungan tenaga kerja.

Selain membatasi jenis pekerjaan, aturan ini juga mempertegas kewajiban perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh. Setiap perjanjian alih daya wajib memuat hak-hak pekerja, mulai dari upah, lembur, jam kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tanggung jawab pemenuhan hak tersebut tidak hanya berada pada perusahaan penyedia jasa alih daya, tetapi juga pada perusahaan pengguna jasa yang wajib memastikan kepatuhan terhadap regulasi.Secara administratif, perjanjian alih daya harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan paling lambat tiga hari kerja sejak penandatanganan. Pencatatan dapat ditunda apabila persyaratan belum terpenuhi.

Pengawasan pelaksanaan aturan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembatasan kapasitas produksi atau penundaan perizinan.

Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun. Perjanjian yang telah berjalan tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, namun jenis pekerjaan wajib disesuaikan dalam periode tersebut. Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja serta mulai beroperasi paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.

Dari sisi dunia usaha, kebijakan ini mendorong perusahaan untuk menyesuaikan model bisnis, terutama bagi yang selama ini mengandalkan alih daya di luar fungsi penunjang.

Pekerjaan inti harus dialihkan kepada tenaga kerja langsung, yang berpotensi memengaruhi struktur biaya dan strategi operasional perusahaan.Meski demikian, penggunaan alih daya tetap dimungkinkan untuk fungsi penunjang dengan syarat adanya perjanjian tertulis yang memuat rincian pekerjaan, durasi, lokasi, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Bagi pekerja, regulasi ini dinilai membawa angin segar karena memperkuat perlindungan hak-hak dasar serta membuka peluang bagi pekerja di sektor inti untuk memperoleh status sebagai tenaga kerja langsung.

Kondisi ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian kerja, stabilitas pendapatan, serta akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan yang lebih luas.

Facebook Comments Box
  • Penulis: redaksikabarkabarin@gmail.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemain Persija Bambang Pamungkas Terima Trofi Piala Presiden Dari Jokowi

    Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2018
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Keberhasilan Persija Jakarta keluar sebagai juara Piala Presiden 2018 tak lepas dari permainan Riko Simanjuntak. Bagaimana perasaan “Si Kancil” usai merebut gelar juara pertamanya? Riko bergabung dengan Persija pada awal musim 2018 ini. Perannya pun langsung menjadi sentral karena kerap menjadi motor permainan tim asuhan Teco Cugurra tersebut. Sayang, perayaan juara Persija terganggu oleh merangseknya […]

  • Satu Tahun Kepemimpinan,Gubernur Babel Salurkan Bantuan Sosial 2.185 ton beras bagi Warga Kurang Mampu di Selindung Lama

    Satu Tahun Kepemimpinan,Gubernur Babel Salurkan Bantuan Sosial 2.185 ton beras bagi Warga Kurang Mampu di Selindung Lama

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 56
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, KABARKABARIN.COM — Dalam rangka memperingati satu tahun kepemimpinan, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyalurkan bantuan sosial berupa beras kepada 437 kepala keluarga atau 2,185 ton beras kepada masyarakat kurang mampu di Kelurahan Selindung Lama, Kota Pangkalpinang, Minggu (3/5/2026). Kegiatan ini menjadi wujud nyata kehadiran Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel di tengah masyarakat, sekaligus […]

  • Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar Hadiri Pelepasan Jemaah Haji, Titip Doa Untuk Daerah

    Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar Hadiri Pelepasan Jemaah Haji, Titip Doa Untuk Daerah

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 93
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, KABARIN.COM — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, turut menghadiri prosesi pelepasan jemaah haji asal Bangka Belitung di Asrama Haji, Jumat (1/5/2026). Pada momentum penuh haru tersebut, Eddy menyampaikan rasa syukur atas keberangkatan kloter 7 yang menjadi rombongan pertama jemaah haji dari Bangka Belitung pada musim haji tahun ini. “Alhamdulillah, hari […]

  • Mari Cerita (MaCe) Papua

    Mari Cerita (MaCe) Papua

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ipsum nunc aliquet bibendum enim facilisis gravida. Fusce ut placerat orci nulla pellentesque dignissim. Faucibus a pellentesque sit amet. Semper quis lectus nulla at volutpat diam ut. Sapien eget mi proin sed libero enim sed faucibus […]

  • Artis Ben Joshua saat hadir di acara Rangkaian Lingkar Alumni Indie Movie 2019 di Grand Indonesia Jakarta Selasa (26/02). Foto: Ronny/kumparan

    Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ipsum nunc aliquet bibendum enim facilisis gravida. Fusce ut placerat orci nulla pellentesque dignissim. Faucibus a pellentesque sit amet. Semper quis lectus nulla at volutpat diam ut. Sapien eget mi proin sed libero enim sed faucibus […]

  • Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022. Foto: Instagram/@hbomax

    Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 560
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ipsum nunc aliquet bibendum enim facilisis gravida. Fusce ut placerat orci nulla pellentesque dignissim. Faucibus a pellentesque sit amet. Semper quis lectus nulla at volutpat diam ut. Sapien eget mi proin sed libero enim sed faucibus […]

expand_less