Kemenhaj RI Respons Cepat Insiden Bus Jemaah di Madinah, Pastikan Penanganan Optimal
- account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- visibility 3
- print Cetak

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi menyampaikan respons cepat insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah pada 28 April 2026 pukul 10.30 WAS. (Foto: Kemenhaj)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, KABARKABARIN.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia bergerak cepat merespons insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah, Selasa (28/4/2026) pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS).
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan jemaah dari kelompok terbang SUB-02 dan JKS-01. Berdasarkan laporan di lapangan, sebanyak 7 jemaah JKS-01, 2 jemaah SUB-02, serta 1 pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengalami luka ringan.
“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan.
Kemenhaj memastikan bahwa kondisi para jemaah terus dipantau secara intensif. Seluruh kebutuhan medis maupun logistik juga telah dipenuhi dengan baik, disertai pendampingan berkelanjutan guna memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah selama masa pemulihan.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan komitmen Kemenhaj dalam menjaga ketertiban dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk penguatan peran KBIHU di lapangan. Ia menekankan pentingnya koordinasi aktif antara KBIHU dan petugas resmi pemerintah.
“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.
Sebagai bagian dari layanan jemaah, pemerintah juga telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah, seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas.
Hasan kembali mengingatkan bahwa tidak boleh ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jemaah, termasuk praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandasnya.
Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, dan berorientasi pada perlindungan serta kenyamanan seluruh jemaah Indonesia.(*)
- Penulis: redaksikabarkabarin@gmail.com




