Konsumen Keluhkan Pemahaman Program Promo Kredit Elektronik, Harapkan Penjelasan Dari Perusahaan
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- visibility 13
- print Cetak

Foto:ist.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PANGKALPINANG, KABARKABARIN.COM – Seorang konsumen salah satu pembiayaan elektronik di kota pangkalpinang , Yanti Oktavia, menyampaikan keluhan terkait program promo angsuran yang menurut pemahamannya berbeda dengan informasi yang diterimanya saat proses pengajuan kredit.
Yanti menuturkan bahwa dirinya mengajukan kredit elektronik pada 31 Desember 2025 dan pengajuan tersebut disetujui pada hari yang sama.
Menurut Yanti, saat proses pengajuan ia memperoleh penjelasan mengenai adanya program promo dengan tenor 14 bulan, namun pembayaran disebut dapat diselesaikan dalam 12 bulan. Informasi tersebut, kata dia, menjadi salah satu pertimbangannya untuk mengambil fasilitas kredit.
Ia mengaku mulai melakukan pembayaran angsuran sejak Februari 2026 dengan jadwal jatuh tempo setiap tanggal 4 dan menyebut pembayaran berjalan lancar hingga Mei 2026.
Namun, saat akan melakukan pembayaran angsuran pada Juni 2026, Yanti mengaku mengalami kendala ketika mencoba melakukan transaksi pembayaran pada tanggal jatuh tempo.
“Pada saat itu saya mencoba melakukan pembayaran sesuai jadwal, tetapi terkendala sistem. Ketika saya melakukan pengecekan kembali, saya kemudian berusaha meminta penjelasan terkait status pembayaran dan program promo yang saya pahami sebelumnya,” ujarnya, Jum’at 12/6/2026.
Yanti mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, ia memperoleh informasi bahwa kewajiban pembayaran tetap tercatat selama 14 bulan. Hal tersebut menurutnya berbeda dengan pemahaman awal yang diterimanya saat pengajuan kredit.
Selain itu, Yanti juga menyampaikan bahwa dirinya belum menerima dokumen perjanjian kredit yang memuat rincian ketentuan pembiayaan secara lengkap.
“Saya berharap ada penjelasan yang lebih rinci mengenai ketentuan promo, tenor pembayaran, dan aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi perbedaan pemahaman,” katanya.
Yanti mengaku telah menyampaikan keluhannya kepada pihak perusahaan dan pada 10 Juni 2026 melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Menurut Yanti, dalam pertemuan tersebut ia memperoleh penjelasan bahwa sistem perusahaan mencatat adanya keterlambatan pembayaran sehingga memengaruhi ketentuan promo yang berlaku.
Meski demikian, Yanti berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan mempertimbangkan kondisi yang menurutnya terjadi akibat kendala saat proses pembayaran.
Ia juga berharap adanya informasi yang lebih jelas kepada konsumen terkait syarat dan ketentuan program promo agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di kemudian hari.
Hingga berita ini disusun, pihak perusahaan pembiayaan yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan Yanti. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan untuk melengkapi pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan informasi.
- Penulis: Admin
- Editor: Idnas




