Kabar Terkini
light_mode
Beranda » KODE ETIK JURNALISTIK

KODE ETIK JURNALISTIK

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi landasan moral dan profesional bagi seluruh pengelola, redaksi, dan kontributor dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara independen, akurat, dan bertanggung jawab.

1. Independensi dan Profesionalitas

Jurnalis bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Setiap informasi disajikan tanpa intervensi pihak mana pun.

2. Cara Pemberitaan

Jurnalis menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk:

  • Menghormati hak privasi narasumber.
  • Tidak menyuap atau menerima imbalan yang memengaruhi objektivitas.
  • Menggunakan identitas yang jelas dalam peliputan, kecuali untuk kepentingan khusus yang dapat dibenarkan.

3. Verifikasi dan Keakuratan

Setiap informasi harus diverifikasi sebelum dipublikasikan. Jurnalis tidak mencampurkan fakta dengan opini yang dapat menyesatkan pembaca.

4. Keberimbangan

Jurnalis wajib memberikan ruang bagi semua pihak terkait untuk menyampaikan pendapatnya (cover both sides), guna menjaga keseimbangan informasi.

5. Larangan Konten Negatif

Jurnalis tidak membuat berita yang mengandung unsur:

  • Fitnah, bohong, atau manipulasi fakta.
  • Ujaran kebencian dan diskriminasi berbasis SARA.
  • Pornografi dan konten yang melanggar norma kesusilaan.

6. Hak Jawab dan Hak Koreksi

Media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.

7. Perlindungan Narasumber

Jurnalis wajib melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan, termasuk whistleblower, demi keselamatan dan kepentingan publik.

8. Tidak Plagiarisme

Jurnalis dilarang melakukan plagiarisme. Setiap pengambilan informasi dari pihak lain wajib mencantumkan sumber yang jelas.

9. Penyalahgunaan Profesi

Jurnalis tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk menerima suap atau gratifikasi.

10. Penegakan Kode Etik

Pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat merujuk pada standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Facebook Comments Box
expand_less