KODE ETIK JURNALISTIK
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi landasan moral dan profesional bagi seluruh pengelola, redaksi, dan kontributor dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara independen, akurat, dan bertanggung jawab.
1. Independensi dan Profesionalitas
Jurnalis bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Setiap informasi disajikan tanpa intervensi pihak mana pun.
2. Cara Pemberitaan
Jurnalis menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk:
- Menghormati hak privasi narasumber.
- Tidak menyuap atau menerima imbalan yang memengaruhi objektivitas.
- Menggunakan identitas yang jelas dalam peliputan, kecuali untuk kepentingan khusus yang dapat dibenarkan.
3. Verifikasi dan Keakuratan
Setiap informasi harus diverifikasi sebelum dipublikasikan. Jurnalis tidak mencampurkan fakta dengan opini yang dapat menyesatkan pembaca.
4. Keberimbangan
Jurnalis wajib memberikan ruang bagi semua pihak terkait untuk menyampaikan pendapatnya (cover both sides), guna menjaga keseimbangan informasi.
5. Larangan Konten Negatif
Jurnalis tidak membuat berita yang mengandung unsur:
- Fitnah, bohong, atau manipulasi fakta.
- Ujaran kebencian dan diskriminasi berbasis SARA.
- Pornografi dan konten yang melanggar norma kesusilaan.
6. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
7. Perlindungan Narasumber
Jurnalis wajib melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan, termasuk whistleblower, demi keselamatan dan kepentingan publik.
8. Tidak Plagiarisme
Jurnalis dilarang melakukan plagiarisme. Setiap pengambilan informasi dari pihak lain wajib mencantumkan sumber yang jelas.
9. Penyalahgunaan Profesi
Jurnalis tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk menerima suap atau gratifikasi.
10. Penegakan Kode Etik
Pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat merujuk pada standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.




