Kemnaker
Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja
- calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
- visibility 4
- 0Komentar
KABARKABARIN.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait praktik alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 30 April 2026. Regulasi ini membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja dan tata kelola hubungan industrial. Dalam ketentuan tersebut, praktik alih daya hanya diperbolehkan […]




