Sidang Kelima Kasus Dugaan Tipikor Lahan PT Timah Hadirkan 11 Saksi
- account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- visibility 22
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PANGKALPINANG, KABARKABARIN.COM— Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penguasaan lahan tambang di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Dusun Air Mungkui, Kabupaten Belitung, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (23/9/2026).
Memasuki sidang kelima, persidangan perkara yang menjerat empat terdakwa berinisial FR, ZL, SY dan BD tersebut menghadirkan sebanyak 11 orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Ya benar hari ini sidang kelima dan rencananya dihadiri 11 saksi,” Ujar salah satu pendamping, PR.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengalihan lahan seluas sekitar 103 hektare yang terdiri dari 59 Surat Keterangan Tanah (SKT). Lahan tersebut disebut berada di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan adalah RH alias RA. Dalam keterangannya, RH menjelaskan mengenai transaksi sejumlah bidang tanah yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
RH menyebut terdapat 40 surat yang dibelinya dari BD dengan total luas sekitar 78 hektare. Transaksi tersebut disebut berlangsung pada 2014 dengan nilai sekitar Rp1,7 Miliyar, sementara sebagian lahan lainnya terdiri dari 19 SKT yang berasal dari ZL dan total 103 Hektare.
Perkara ini sebelumnya telah memasuki persidangan perdana pada 27 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan, keempat terdakwa diduga terlibat dalam rangkaian penguasaan dan pengalihan lahan yang kemudian dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.
Dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut antara lain berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kemudian diduga ditingkatkan menjadi Akta Pelepasan Hak (APH) atas nama pihak pembeli.
Keberadaan lahan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara karena disebut berada di dalam wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk.
Melalui pemeriksaan para saksi, majelis hakim diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai proses penguasaan lahan, transaksi jual beli, penerbitan dokumen pertanahan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Keterangan para saksi juga akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk melihat peran masing-masing terdakwa sebagaimana didakwakan oleh JPU.
Keempat terdakwa sebelumnya telah menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Belitung dan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Dengan agenda pemeriksaan 11 saksi pada sidang kelima ini, proses persidangan masih akan terus bergulir untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan tersebut.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Status hukum keempat terdakwa tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)
- Penulis: redaksikabarkabarin@gmail.com









