Kabar Terkini
light_mode
Beranda » Kabar Nasional » Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja

Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja

  • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
  • visibility 76
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan

KABARKABARIN.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait praktik alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 30 April 2026. Regulasi ini membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja dan tata kelola hubungan industrial.

Dalam ketentuan tersebut, praktik alih daya hanya diperbolehkan untuk enam kategori pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan.

Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa pekerjaan inti tidak lagi dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Perusahaan pun diminta segera menyesuaikan struktur organisasi dan pola hubungan kerja sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan.

Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan pembatasan praktik outsourcing dan penguatan perlindungan tenaga kerja.

Selain membatasi jenis pekerjaan, aturan ini juga mempertegas kewajiban perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh. Setiap perjanjian alih daya wajib memuat hak-hak pekerja, mulai dari upah, lembur, jam kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tanggung jawab pemenuhan hak tersebut tidak hanya berada pada perusahaan penyedia jasa alih daya, tetapi juga pada perusahaan pengguna jasa yang wajib memastikan kepatuhan terhadap regulasi.Secara administratif, perjanjian alih daya harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan paling lambat tiga hari kerja sejak penandatanganan. Pencatatan dapat ditunda apabila persyaratan belum terpenuhi.

Pengawasan pelaksanaan aturan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembatasan kapasitas produksi atau penundaan perizinan.

Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun. Perjanjian yang telah berjalan tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, namun jenis pekerjaan wajib disesuaikan dalam periode tersebut. Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja serta mulai beroperasi paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.

Dari sisi dunia usaha, kebijakan ini mendorong perusahaan untuk menyesuaikan model bisnis, terutama bagi yang selama ini mengandalkan alih daya di luar fungsi penunjang.

Pekerjaan inti harus dialihkan kepada tenaga kerja langsung, yang berpotensi memengaruhi struktur biaya dan strategi operasional perusahaan.Meski demikian, penggunaan alih daya tetap dimungkinkan untuk fungsi penunjang dengan syarat adanya perjanjian tertulis yang memuat rincian pekerjaan, durasi, lokasi, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Bagi pekerja, regulasi ini dinilai membawa angin segar karena memperkuat perlindungan hak-hak dasar serta membuka peluang bagi pekerja di sektor inti untuk memperoleh status sebagai tenaga kerja langsung.

Kondisi ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian kerja, stabilitas pendapatan, serta akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan yang lebih luas.

  • Penulis: redaksikabarkabarin@gmail.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Pembahasan RTRW, IUP, dan Kawasan Hutan, Pemerintah Daerah Sepakati Revisi Tata Ruang serta IUP di Babel

    Rapat Pembahasan RTRW, IUP, dan Kawasan Hutan, Pemerintah Daerah Sepakati Revisi Tata Ruang serta IUP di Babel

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar
    Bagikan

    Bagikan​PANGKALPINANG, KATABABEL.COM — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan pentingnya penataan ruang yang terintegrasi dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Langkah ini diperlukan guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikan saat memimpin rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan kawasan hutan di […]

  • Dari Babel Jaga Semangat Nasionalisme, Gubernur Hidayat Arsani Ikuti Live Streaming Upacara Detik-detik Proklamasi Tahun 2026

    Dari Babel Jaga Semangat Nasionalisme, Gubernur Hidayat Arsani Ikuti Live Streaming Upacara Detik-detik Proklamasi Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 40
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanPANGKALPINANG, KABARKABARIN.COM — Semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia terus digaungkan dari berbagai penjuru Tanah Air, termasuk dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (17/8/2026). Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel turut mengikuti rangkaian peringatan Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2026 secara […]

  • PAW Anggota DPRD Bangka Mulai Berproses, Ruswanda Disiapkan Gantikan Almarhum Massuri

    PAW Anggota DPRD Bangka Mulai Berproses, Ruswanda Disiapkan Gantikan Almarhum Massuri

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 15
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanBANGKA, KABARKABARIN.COM — Kursi anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Fraksi Partai Gerindra yang ditinggalkan almarhum Massuri, S.T., menyusul wafatnya pada 30 Juli 2026, tengah diproses untuk dilakukan Pergantian Antarwaktu (PAW). Nama Ruswanda, S.Pd. menjadi calon pengganti yang berada pada urutan berikutnya berdasarkan perolehan suara sah Pemilu 2024 untuk Partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) Bangka […]

  • Lagi Melamun, Tapi Pikiran Berisik

    Lagi Melamun, Tapi Pikiran Berisik

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 17
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanKABARKABARIN.COM – Kadang kita hanya duduk diam, seolah tidak sedang memikirkan apa-apa. Padahal di dalam kepala, ada begitu banyak hal yang sedang bertengkar. Tentang sesuatu yang seharusnya tidak terjadi.Tentang seseorang yang seharusnya sudah dilupakan.Tentang keputusan yang terus dipertanyakan.Tentang masa depan yang belum tentu seperti yang dibayangkan. Lucunya, tubuh bisa berada di satu tempat, sementara pikiran […]

  • Geger Kolor Ijo Probolinggo

    Geger Kolor Ijo Probolinggo

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 325
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ipsum nunc aliquet bibendum enim facilisis gravida. Fusce ut placerat orci nulla pellentesque dignissim. Faucibus a pellentesque sit amet. Semper quis lectus nulla at volutpat diam ut. Sapien eget mi proin sed libero enim sed faucibus […]

  • Mari Cerita (MaCe) Papua

    Mari Cerita (MaCe) Papua

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle redaksikabarkabarin@gmail.com
    • visibility 215
    • 0Komentar
    Bagikan

    BagikanLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ipsum nunc aliquet bibendum enim facilisis gravida. Fusce ut placerat orci nulla pellentesque dignissim. Faucibus a pellentesque sit amet. Semper quis lectus nulla at volutpat diam ut. Sapien eget mi proin sed libero enim sed faucibus […]

expand_less